Inklusi Kesadaran Pajak Dalam Pendidikan: Bukan Sekadar Narasi

Pajak

Penulis : Mura Novia Nur Annisaq, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II

EdukasiPlus.id – Inklusi kesadaran pajak adalah edukasi pajak kepada masyarakat terkait kesadaran pajak yang terintegrasi dan terinternalisasi dalam suatu bagian dari media atau kegiatan lain yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang disebut Mitra Inklusi.

Setiap pihak yang mendukung pelaksanaan program Inklusi Kesadaran Pajak baik dalam bentuk penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dapat dimaknai sebagai Mitra Inklusi, karena mereka dapat mengambil peran penting untuk menanamkan kesadaran pajak pada masyarakat.

Sebagai satu bagian dari masyarakat, generasi muda penerus bangsa yang masih duduk di bangku sekolah dan perguruan tinggi merupakan target yang disasar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai objek dalam Inklusi Kesadaran Pajak.

Langkah konkret pertama yang telah dilakukan oleh DJP adalah menggandeng Kementerian yang membidangi Pendidikan untuk menanamkan kesadaran pajak kepada peserta didik dan tenaga pendidik melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam proses Pendidikan.

Upaya tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama dan Mou dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor PRJ-12/MK.01/2020 dan nomor 21/XII/NK/2020 tanggal 4 Desember 2020 tentang Kesinergisan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Bidang Pendidikan, Kebudayaan, dan Keuangan Negara.

Dan dilanjutkan pada tahun 2021 dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor PRJ-4/MK.1/2021 tentang pemanfaatan video keuangan negara untuk program belajar dari rumah dalam rangka penguatan karakter ekosistem pendidikan, kebudayaan, dan keuangan negara.

Penanaman nilai-nilai kesadaran pajak ke kurikulum, pembelajaran, perbukuan dan kesiswaan/kemahasiswaan perlu dilakukan agar tercipta integrasi dalam sistem pendidikan nasional sehingga Kesadaran Pajak merasuk ke alam bawah sadar generasi muda selaku peserta didik.

Membentuk generasi muda yang memiliki Kesadaran Pajak sebagai wujud cinta tanah air dan bangsa adalah tujuan dari program ini. Karena dalam dunia modern saat ini sebagai bangsa yang merdeka, wajib hukumnya menyokong usaha mempertahankan kemerdekaan dengan menjaga keberlangsungan hidup negara yang dibiayai oleh pajak. Peserta didik selaku sasaran Inklusi Kesadaran Pajak adalah investasi jangka panjang yang digadang-gadang sebagai wajib pajak patuh dan berintegritas di masa yang akan datang.

Langkah konkret selanjutnya dalam Bidang Pendidikan untuk mengenalkan Kesadaran Pajak sejak dini kepada seluruh peserta didik di Indonesia adalah mengadakan kegiatan secara bergilir dalam beberapa bentuk seperti :

Pajak Bertutur untuk jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas setiap setahun sekali;
Dalam kegiatan ini, peserta didik dikenalkan dengan manfaat pajak di lingkungan sekitar, menginformasikan bahwa fasilitas umum yang harus dipelihara bersama dibiayai oleh pajak, membuka kesadaran bahwa membayar pajak adalah wujud dari gotong royong;
Tax Go To School (TGTS) yang diadakan sepanjang tahun;
Tax Go To Campus (TGTC) yang diadakan sepanjang tahun;
Program Inklusi Kesadaran Pajak untuk tingkat Sekolah Menengah dan Perguruan Tinggi.

Baca Juga:  Mengenal SUTD, Universitas Kecerdasan Buatan Pertama di Dunia

Dalam program ini peserta didik Sekolah Menengah dijelaskan tentang konsep dan jenis pajak, diajak untuk menganalisis pemanfaatan pajak di lingkungan sekitar, pendistribusian/ alokasi uang hasil pajak dalam pembangunan, menganalisis kesadaran masyarakat dalam memelihara fasilitas umum, menganalisis sumber anggaran pembangunan.

Untuk tingkat Perguruan Tinggi, program Inklusi Kesadaran Pajak mengajak peserta didik untuk memahami pajak dalam kehidupan sehari-hari, menganalisis peran penting pajak, mendeskripsikan pajak dalam pembangunan, memahami pengelolaan pajak oleh, menghayati pajak sebagai pengamalan Pancasila dan wujud dari bela negara.

Selain langkah-langkah di atas, DJP menunjukan keseriusannya dalam menjalankan program ini dan mengawal keberhasilannya dengan menjadikan Inklusi Kesadaran Pajak sebagai salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam organisasi.

Sampai dengan tahun 2025 sebanyak 492 Perguruan Tinggi di Seluruh Indonesia bergabung sebagai Mitra Inklusi, dan sebanyak 3.250 dosen pengajar pun telah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Inklusi Kesadaran Pajak.

Capaian program yang telah membawa Inklusi Kesadaran Pajak ke tahap yang lebih serius adalah dengan telah diterbitkannya buku Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) bermuatan Kesadaran Pajak, Buku Pelajaran Bermuatan Kesadaran Pajak, Buku Materi Pengayaan Kesadaran Pajak, dan Buku Pelatihan Bagi Tenaga Pendidik.

Dengan langkah-langkah kongkret yang telah dan akan terus dilakukan oleh DJP, efek domino yang diharapkan terjadi dari gencarnya Inklusi Kesadaran Pajak adalah terciptanya kesadaran dan kepatuhan pajak yang tinggi sehingga bisa mendongkrak penerimaan negara secara signifikan yang menyebabkan peningkatan sumber daya untuk mengembangkan negara dan kemakmuran rakyat.

Foto: Pexels

Artikel Terkait:

Share this:

Facebook
Telegram
WhatsApp